Relief Kaligrafi Logam menjadi salah satu produk unggulan dari Yayasan Al-Muqorrobun Mubarokah Pangalengan. Dengan dikerjakan oleh tenaga ahli profesional serta menggunakan material logam yang berkualitas, ukiran relief kaligrafi ini dibuat dengan ketelitian dan tingkat kreativitas yang tinggi namun tetap sesuai dengan syariat islam. Desain Relief kaligrafi logam senantiasa tampak mewah dan elegan sehingga sangat cocok untuk dijadikan hiasan dinding yang berkarya seni tinggi. Harga yang kami tawarkan relatif terjangkau yang mana tidak memberatkan Anda yang ingin memiliki salah satu karya terbaik kami ini. Untuk informasi selengkapnya, hubungi kami melalui kontak dibawah ini.
Yayasan Al-Muqorrobun Mubarokah Pangalengan

Produk Relief Kaligrafi Logam

Yayasan & Pesantren Tahfidz Qur'an Al-Muqorrobun Mubarokah Pangalengan
STOKIS & SELLER RESMI PIPEA
Jaringan PIPEA Matrix, adalah Jaringan kerja (Net Working) yang dibangun titik – titik Stokis & Seller yang berperan selaku penyedia Toko untuk menjajakan barang- barang / Produk serta sebagai penyalur / mendistribusikannya di berbagai wilayah zona Indonesia, juga diluar Negeri dalam satu pintu manajemen SK MPP Yayasan yang diberi nama :
Almuqorrobun Foundation Management (AF-M), satu Management Input & Output. Pilar Matrix sempurna 1 koordinator titik Jaringan membina 4 atau 5 jaringan kerja dibawahnya.

OUTPUT NET INCOME
Segala keuntungan bersih dari hasil-hasil penjualan produk/barang relief logam ini, juga barang – barang lainnya, dan semua 100% keuntungan bersih yg didapat akan di alokasikannya untuk biaya Operasional Kerja Program Pendidikan / Pembinaan Anak Yatim & Dhuafa GRATIS100% , dan pengembangan program2 Yayasan serta Ponpes Tahfidz Qur’an bagi Anak Yatim & Dhuafa Al Muqorrobun Mubarokah Pangalengan.

Pengembangan Cabang – Cabang untuk Yayasan/ Ponpes Al Muqorrobun yg ada di berbagai wilayah, rencananya kedepan akan membuat Koperasi, PT dan lainnya. Hal ini sebagai langkah – langkah Halal, dengan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah, semata dilakukan agar hak musyawarah, berserikat, syariat dan berekonomi berdasarkan tata konsep syariat Islam yang digerakkan bekerjanya, ada Payung Hukum Legalitas Formal.